Mengingat kondisi pandemi covid 19 di DKI Jakarta yang belum menunjukkan penurunan angka penularan, diminta agar pendaftaran dan seleksi mutasi peserta didik sebagaimana tertuang dalam SE nomor 87/SE/2020 tentang Perpindahan (mutasi) Peserta Didik dilakukan secara DARING (seperti pelaksanaan Ulangan atau PAS di sekolah).